JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra melalui IHZA & IHZA LAW FIRM hari ini, Kamis (7/10/2021) melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Yusril menilai, proses pemilihan tersebut cacat hukum karena anggota BPK terpilih yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
"Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Koordinator MAKI Gugat Lagi Puan ke PTUN Jakarta Terkait Seleksi Anggota BPK
Padahal, lanjut Yusril, berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.
"Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021," ucapnya.
Sementara, kata dia, kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena di situlah anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya.
Yusril mengatakan, dirinya menyampaikan keberatan kepada Ketua DPR sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.
"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan preseden yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," nilai Yusril.
Baca juga: Diduga Tak Penuhi Syarat, Nyoman Suryadnyana Disahkan DPR Jadi Anggota BPK 2021-2026
Ia berpendapat, kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j sudah pernah terjadi pada 2009.
Waktu itu, jelas Yusril, ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
"Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu. Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK," jelasnya.
Yusril mengatakan, Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara di bawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Mu.
Baca juga: Soal Nyoman Adhi Suryadnyana, Ini Kata Ketua BPK
Kejadian tidak memenuhi syarat tersebut dinilai Yusril terulang kembali dalam pemilihan anggota BPK 2021.
Yusril menambahkan, DPD sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.
Namun, pada 16 Agustus 2021, pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Yusril mengatakan, Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya pada 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.
"Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021," jelasnya.
Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Hari Ini, 2 Kandidat Bermasalah Tetap Ikut
Yusril mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilai cacat hukum itu.
Menurut dia, seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu.
"Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN," nilai Yusril.
"Karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," lanjut dia.
Yusril mengingatkan Puan untuk menjawab surat keberatan itu dalam waktu 10 hari.
Hal ini berdasarkan aturan yang termuat dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: 2 Calon Anggota BPK Diduga Tak Penuhi Syarat tetapi Fit and Proper Test, Ini Kata Pimpinan DPR
Polemik pemilihan anggota BPK juga mendapat sorotan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dirinya juga menggugat Ketua DPR ke PTUN Jakarta terkait surat calon anggota BPK RI.
Boyamin mengatakan, gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT pada Senin (4/10/2021).
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Adapun salah satu isi gugatannya yaitu menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.