Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Opsi Mundurkan Pilkada ke 2025

Kompas.com - 07/10/2021, 16:44 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang awalnya tahun 2024 menjadi 2025.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, pihaknya membuat opsi tersebut karena merespons pemerintah yang mengusulkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 15 Mei.

"Dalam hal hari H Pemilu dan Pilkada, KPU kan mengajukan dua opsi. Opsi pertama hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024," kata Pramono kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

"Opsi dua hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ucap dia.

Baca juga: Layaknya Ikut Liga Sepakbola, Demokrat Siap Pemilu 2024 Digelar Kapan Pun

Pramono menyampaikan, jika opsi kedua yang dipilih, konsekuensinya yakni diperlukan dasar hukum baru untuk pelaksanaan pilkada.

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sudah ditentukan bahwa pilkada dilaksanakan pada 2024.

"Karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU (November 2024) ke bulan Februari 2025. Jadi pengunduran pilkada itu hanya konsekuensi saja," ujar dia. 

Pramono mengatakan, pihaknya membuat opsi ini bukan tanpa dasar. Semuanya dipertimbangkan berdasarkan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.

"Karena dasar pencalonan Pilkada 2024 adalah hasil Pemilu 2024. Jadi pemilu harus jelas dulu perolehan suara masing-masing partai (sampai selesai sengketa di MK), baru bisa dimulai proses pencalonan pilkada," ucap Pramono.

Adapun pembahasan mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 belum disepakati.

Baca juga: Gerindra Dukung Wacana Pertemuan Presiden dengan Petinggi Parpol Bahas Pemilu 2024

Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Rabu (6/10/2021) ditunda.

Komisi II memperkirakan jadwal pelaksanaan pemilu baru dapat diputuskan setelah masa reses pada November 2021.

"Ya kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok (hari ini) sudah penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com