JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono buka suara soal kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Rusdi membenarkan bahwa polisi telah menutup penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu karena kurangnya alat bukti. Namun, kata dia, kasus bisa saja dibuka kembali jika ada alat bukti baru.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Polda Sulsel Usut Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Anggota DPRD Maros
Rusdi mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur itu terjadi pada 2019.
Penyidik polisi Polres Luwu Timur sudah menindaklanjuti laporan, tapi berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur ini ramai di media sosial. Ramainya kasus ini berangkat dari sebuah artikel media online yang menulis cerita dari ibu korban.
Baca juga: 11 Pelaku Pemerkosaan dan Penyiksaan Gadis 17 Tahun di Maroko Dipenjara 20 Tahun
Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suaminya. Ia pun mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur. Berharap mendapat perlindungan.
Namun, belakangan, polisi malah menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.