"Nah pak Mahdi itu mentransaksikan kebebasan berpendapatnya di WhatsApp grup, gimana pidananya di mana kejahatannya?," tanya Hinca.
Sebelumnya diberitakan, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi tinggal selangkah lagi.
Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi
Setelah Presiden Jokowi menyetujui permohonan amnesti, kini prosesnya bergantung pada DPR
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR pada 29 September 2021.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pertimbangan DPR diperlukan Presiden dalam memberikan amnesti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.