JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, Dian Rubiyanti tak menyangka Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada suaminya yang mendekam di penjara karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlebih, persetujuan amnesti itu keluar ketika Jokowi tengah sibuk dengan urusan kenegaraan.
Ini mulai dari urusan mengatasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai, Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, hingga ragam urusan politik dalam negeri.
"Tapi beliau masih memperhatikan kasus ini, menurut saya itu menunjukkan bahwa pemerintah memang serius dengan urusan ini," ucap Dian ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021)
Baca juga: Jokowi Akan Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Apa Bedanya dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?
Dengan persetujuan tersebut, Dian menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang menjerat suaminya.
Dia masih tidak menyangka bahwa Presiden memberi perhatian begitu besar kepada kasus yang menjerat suaminya.
Apalagi, kasus ini terjadi di Aceh, yang jauh dari pusat pemerintahan.
"Kami sebagai rakyat yang diperhatikan, apalagi kami dari Aceh, jauh sekali dari Ibu Kota, rasanya suara kami (amnesti) bisa didengar Bapak Presiden itu sesuatu yang ajaib," ujar Dian.
Baca juga: Istri Saiful Mahdi: Kami dari Aceh, Suara Kami Didengar Presiden Itu Sesuatu yang Ajaib..
Selain itu, Dian juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama jajarannya yang sejak awal turut memberikan perhatian yang besar terhadap kasus yang menimpa suaminya.
Ia mengaku kaget ketika Mahfud dan jajarannya memberikan perhatian besar kepada suaminya.
"Ketika mendapat dukungan publik, mendapat perhatian dari pemerintah, berarti kan apa yang diperjuangkan suami saya adalah sesuatu yang penting dan ada banyak kepentingan lainnya lagi, banyak suara korban lain," kata Dian.
Dalam upaya pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR pada 29 September 2021.
Baca juga: DPR Diminta Segera Tetapkan Persetujuan Amnesti kepada Saiful Mahdi Sebelum Reses