Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Korban Sayangkan SKB Pedoman UU ITE Tak Lindungi Saiful Mahdi hingga ke MA

Kompas.com - 06/10/2021, 19:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Paku ITE) Muhammad Arsyad menyayangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani pada Juni 2021 tidak terimplementasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakannya berdasarkan kasus Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang dijerat UU ITE dan ditahan pada 2 September 2021 dengan lama masa penjara tiga bulan.

"Dalam SKB yang baru saja diterbitkan pemerintah, ternyata enggak berselang lama, Pak Saiful Mahdi telah divonis ataupun diputuskan kasasinya, dinyatakan tetap bersalah oleh Mahkamah. Artinya apa? Dalam produk hukum, SKB ini tidak begitu dilirik oleh Mahkamah atau sistem peradilan," kata Arsyad dalam konferensi pers Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Istri Saiful Mahdi: Kami dari Aceh, Suara Kami Didengar Presiden Itu Sesuatu yang Ajaib..

Perlu diketahui, pada 23 Juni 2021, SKB itu diteken oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menurutnya, pemerintah telah gagal melindung masyarakat meski sudah ada SKB tersebut. Sebab, SKB tersebut bukanlah norma hukum melainkan hanya petunjuk teknis.

Padahal, Menko Polhukam Mahfud MD pada saat penandatanganan SKB mengatakan, pedoman tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.

"Sehingga perlu ada tanggung jawab pemerintah, melihat dari kegagalan atau kesalahan dalam merumuskan suatu produk hukum," imbuh Arsyad.

Menurut Arsyad, masyarakat yang mengetahui masih adanya korban dari pasal-pasal bermasalah UU ITE kemudian bergerak membuat satu petisi dukungan terhadap Saiful Mahdi agar mendapatkan amnesti.

Terbukti, dukungan itu kini terus mengalir bahkan telah menembus angka 74.000 dukungan masyarakat.

Baca juga: Awal Mula Saiful Mahdi Dijerat UU ITE hingga Dapat Amnesti dari Jokowi

"Tentunya dukungan dan support itu tidak dilihat dari kedekatan atau emosional saja. Tapi melihat ada kecacatan dalam sistem hukum kita, terkhusus dalam ranah kebebasan berekspresi," jelasnya.

Arsyad mengaku, harapannya untuk Saiful Mahdi kini berada pada pundak DPR RI selaku yang akan memutuskan pertimbangan terhadap amnesti dari Presiden.

Ia pun menilai, proses di DPR akan menjadi ujung memperjuangkan Saiful Mahdi agar terbebas dari jeratan hukum yang tengah dijalaninya.

"Langkah terakhir yang kita harapkan ada di DPR, walaupun hanya memberikan pertimbangan, tapi ini proses ujung tombak. Ini adalah ujung dari perjalanan. Bagaimana Saiful dapat persetujuan dari DPR," tutur Arsyad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com