Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Korban Sayangkan SKB Pedoman UU ITE Tak Lindungi Saiful Mahdi hingga ke MA

Kompas.com - 06/10/2021, 19:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Paku ITE) Muhammad Arsyad menyayangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani pada Juni 2021 tidak terimplementasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakannya berdasarkan kasus Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang dijerat UU ITE dan ditahan pada 2 September 2021 dengan lama masa penjara tiga bulan.

"Dalam SKB yang baru saja diterbitkan pemerintah, ternyata enggak berselang lama, Pak Saiful Mahdi telah divonis ataupun diputuskan kasasinya, dinyatakan tetap bersalah oleh Mahkamah. Artinya apa? Dalam produk hukum, SKB ini tidak begitu dilirik oleh Mahkamah atau sistem peradilan," kata Arsyad dalam konferensi pers Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Istri Saiful Mahdi: Kami dari Aceh, Suara Kami Didengar Presiden Itu Sesuatu yang Ajaib..

Perlu diketahui, pada 23 Juni 2021, SKB itu diteken oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menurutnya, pemerintah telah gagal melindung masyarakat meski sudah ada SKB tersebut. Sebab, SKB tersebut bukanlah norma hukum melainkan hanya petunjuk teknis.

Padahal, Menko Polhukam Mahfud MD pada saat penandatanganan SKB mengatakan, pedoman tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.

"Sehingga perlu ada tanggung jawab pemerintah, melihat dari kegagalan atau kesalahan dalam merumuskan suatu produk hukum," imbuh Arsyad.

Menurut Arsyad, masyarakat yang mengetahui masih adanya korban dari pasal-pasal bermasalah UU ITE kemudian bergerak membuat satu petisi dukungan terhadap Saiful Mahdi agar mendapatkan amnesti.

Terbukti, dukungan itu kini terus mengalir bahkan telah menembus angka 74.000 dukungan masyarakat.

Baca juga: Awal Mula Saiful Mahdi Dijerat UU ITE hingga Dapat Amnesti dari Jokowi

"Tentunya dukungan dan support itu tidak dilihat dari kedekatan atau emosional saja. Tapi melihat ada kecacatan dalam sistem hukum kita, terkhusus dalam ranah kebebasan berekspresi," jelasnya.

Arsyad mengaku, harapannya untuk Saiful Mahdi kini berada pada pundak DPR RI selaku yang akan memutuskan pertimbangan terhadap amnesti dari Presiden.

Ia pun menilai, proses di DPR akan menjadi ujung memperjuangkan Saiful Mahdi agar terbebas dari jeratan hukum yang tengah dijalaninya.

"Langkah terakhir yang kita harapkan ada di DPR, walaupun hanya memberikan pertimbangan, tapi ini proses ujung tombak. Ini adalah ujung dari perjalanan. Bagaimana Saiful dapat persetujuan dari DPR," tutur Arsyad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com