Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru PPKM, "Fitness Center" hingga Konter Makanan di Bioskop Boleh Beroperasi

Kompas.com - 04/10/2021, 22:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan fitness center dan konter makanan di bioskop beroperasi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2-4 di Jawa-Bali.

Dua kebijakan itu sebelumnya tak diperbolehkan meski dalam sepekan terakhir penambahan kasus baru Covid-19 di bawah 2.000 dan tes harian mencapai 150.000 lebih. Selain itu pemerintah juga mulai membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali untuk penerbangan internasional.

Kendati demikian, pemerintah tetap mewanti-wanti agar masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di fitness center dan konter makanan di bioskop tetap menjalan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Luhut: Keputusan Itu Dasarnya Saintifik

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar kedua sektor tersebut tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan agar masuknya penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai tak menyebabkan pula masuknya varian baru virus corona.

Berikut panduan pembukaan fitness center dan konter makanan di bioskop, serta pembukaan Bandara Ngurah Rai yang ditentukan pemerintah

Fitness center

Pembukaan fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan pusat kebugaran hanya dilakukan di sejumlah kota, meliputi wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tim Khusus Awasi Percobaan PPKM Level 1 di Blitar

 

Meski sudah kembali dibuka, pusat kebugaran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Diwajibkan pula penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.

Pembukaan Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional pada 14 Oktober 2021.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan masuk ke Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 8 hari.

"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut 

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.

Konter makanan di bioskop

Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 18 Oktober

 

Luhut mengatakan, kapasitas pengunjung bioskop masih dibatasi yaitu 50 persen. Ia mengatakan, kebijakan terbaru tersebut dilakukan dengan hati-hati dan bisa berubah dengan melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

"Jadi semua saya ingin ingatkan kita lakukan bertahap bertingkat berlanjut. Kita tidak ingin tiba-tiba ya nanti bisa sesuatu tidak terkendali terjadi," ujar Luhut.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com