"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 18 Oktober
Luhut mengatakan, kapasitas pengunjung bioskop masih dibatasi yaitu 50 persen. Ia mengatakan, kebijakan terbaru tersebut dilakukan dengan hati-hati dan bisa berubah dengan melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
"Jadi semua saya ingin ingatkan kita lakukan bertahap bertingkat berlanjut. Kita tidak ingin tiba-tiba ya nanti bisa sesuatu tidak terkendali terjadi," ujar Luhut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.