JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti menilai, pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) 2024 yang direncanakan digelar pada 15 Mei terlalu dekat dengan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Adapun berdasarkan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pelaksanaan pilpres, pileg dan pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak.
"Di bulan Mei saya rasa itu terlalu dekat dengan Pilkada. Sehingga perlu memang upaya untuk mempersiapkan teknis kepemiluan, subtansi kepemiluan ini lebih baik," kata Delia dalam diskusi daring, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Jimly Usul Tanggal Pencoblosan Pemilu Tak Berubah-ubah, 17 April Setiap Lima Tahun Sekali
Menurut Delia, pelaksanaan Pemilu 2024 ini berbeda dari semua pemilu yang telah digelar selama era reformasi sehingga perlu ada cara khusus yang harus dipersiapkan.
"Itu akan mempersulit penyelenggaraan pemilu. Akan mempersulit juga peserta pemilunya, partai politik dan juga calon yang lainnya dan juga akan mempersulit pemilih," ujarnya.
Selain itu, Delia juga menilai evaluasi Pemilu Tahun 2019 juga perlu jadi pertimbangan penyelenggara pemilu 2024, mulai dari kompleksitasnya hingga bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia SDM.
"Lalu yang ketiga adalah kesiapan penyelenggara pemilu dari sisi teknologinya," ungkapnya..
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 berlangsung pada 15 Mei.
Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021).
Baca juga: Partai Buruh Akan Dibangkitkan Kembali dan Ikut Pemilu 2024
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (2024)," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin.
Mahfud menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan empat simulasi pelaksanaan pesta demokradi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.
Sesuai hasil rapat, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.
"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional diajukan kepada KPU dan DPR, sebelum tanggal 7 Oktober tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, itu keputusannya tadi," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.