JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bendera yang terpasang di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih tidak terkait dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait foto bendera di dalam gedung KPK yang tersebar melalui media sosial. Bendera itu dinarasikan seolah-olah terafiliasi dengan HTI.
Ia juga menanggapi surat terbuka salah seorang pegawai KPK yang diberhentikan karena menyebarkan foto tersebut.
Menurut Ali, setelah foto tersebar, tim KPK langsung memeriksa beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung.
Baca juga: Tak Boleh Terlibat FPI hingga HTI, Ini 7 Tindakan yang Harus Dihindari ASN
“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
“Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” ucap dia.
Perbuatan ini, kata Ali, termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
“Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” kata dia.
Baca juga: Survei SMRC, Mayoritas Responden Setuju Pembubaran HTI dan FPI
Menurut Ali, pegawai itu telah melanggar nilai integritas, profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
“Serta pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” ucap Ali.
Sedangkan, Ali mengatakan, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
“Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.