“Waktu itu Syahrial mengatakan Robin minta Rp 1,4 miliar supaya enggak naik ke penyidikan,” kata Yusmada.
Adapun Yusmada ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Baca juga: Fakta Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi, Punya Harta Miliaran dan Komentar Warga
Dalam persidangan, Yusmada juga mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta pada Syahrial sebagai tanda terima kasih telah mengangkatnya sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Syahrial dinyatakan terbukti bersalah memberi uang sejumlah Rp 1,695 miliar pada Robin dan Husain untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan
Majelis hakim Tipikor Medan kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan pada Syahrial.
Adapun Robin dan Husain didakwa menerima Rp 11,075 miliar dan 36.000 dollar AS untuk mengurus perkara di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.