JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, formasi untuk 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi kewenangan Kapolri.
Hal itu nantinya ditentukan setelah pengajuan pengalihan atas 57 pegawai selesai disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrut, setelah selesai diajukan ke BKN," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: G30S/TWK, Jalan Panjang 57 Pegawai Berintegritas Disingkirkan KPK...
"Bagaimana UU-nya, bagaimana aturannya kan UU tentang ASN kan tidak bisa dilanggar," lanjutnya.
Sehingga menurut Tjahjo, untuk menyesuaikan aturan, Kapolri dan BKN akan mendalaminya.
Tjahjo pun membenarkan bahwa dirinya telah bertemu dengan BKN untuk membahas prosedur pengalihan 57 pegawai KPK.
Dia mengungkap akan ada pertemuan selanjutnya, akan tetapi belum ditentukan waktunya.
Sebagaimana diketahui, rencana perekrutan 57 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.