JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan, partainya tidak mempersoalkan jika eks anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi, berencana menggugat Rp 1 triliun terkait pemecatannya.
Menurut dia, sebagai warga negara, Viani berhak mengajukan gugatan.
"Jika benar sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun, seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak sis Viani sebagai warga negara," kata Isyana dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Isyana mengatakan, pihaknya yakin bahwa pemecatan Viani Limardi sudah melalui mekanisme dan prosedur internal partai yang tertib dan obyektif.
Menurutnya, dalam mekanisme tersebut, Viani juga sudah diminta keterangan oleh PSI.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada obyektivitas, bukan subyektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," jelasnya.
Baca juga: Anggaran Formula E Tiba-tiba Jadi Lebih Murah, PSI: Waktu Minta APBD Mahal Banget
Lebih lanjut, Isyana membeberkan proses penjatuhan sanksi terhadap Viani Limardi. Menurut dia, pemberhentian itu telah melalui proses panjang dan telah dilakukan sesuai prosedur internal partai.
Dalam hal ini, Isyana menegaskan bahwa proses itu juga melibatkan tim pencari fakta (TPF).
"TPF bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi," tutur dia.
Isyana menambahkan, keputusan untuk memberhentikan Viani terpaksa diambil oleh PSI demi menjaga profesionalisme partai.
Ia menuturkan, sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.
"Serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati dan melayani," imbuh dia.
Baca juga: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI
Sebelumnya diberitakan, Viani berencana menggugat PSI usai mendengar kabar pemecatannya dari partai. Viani menyebut akan menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan penggelembungan dana reses.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," ujar Viani, Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, PSI telah memberikan penjelasan soal alasan dan proses pemecatan Viani Limardi pada Rabu (29/9/2021).
"DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu, 25 September 2021," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Isyana mengatakan, DPP PSI tidak mengetahui bagaimana surat keputusan pemberhentian tersebut kemudian menyebar luas.
Menurut dia, seharusnya surat itu tidak menyebar lantaran seluruh proses pemberhentian itu sepenuhnya bersifat internal.
Baca juga: PSI Segera Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI untuk Copot Viani Limardi sebagai Anggota Dewan
Namun, Isyana menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang, berupa evaluasi dan penilaian berjenjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.