JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, termasuk Napoleon, total ada lima tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus penganiayaan itu.
"Hasil gelar perkara kemarin, penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Andi saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Propam Kantongi Izin MA untuk Periksa Irjen Napoleon atas Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Andi menyebutkan, empat tersangka lainnya yaitu berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Diberitakan sebelumnya, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Adapun Muhammad Kasman alias Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Dalam melakukan aksinya, Napoleon diduga dibantu sejumlah tahanan lain.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turut memeriksa tujuh anggota polisi yang terdiri atas Kepala Rutan Bareskrim dan penjaga tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.