JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.
"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.
"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya.
Adapun 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi ASN akan diberhentikan pada 30 September.
Padahal pegawai KPK yang hendak direkrut Kapolri ini disebut sudah tak bisa dibina dan berstatus merah.
Pernyataan pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah tidak bisa dibina dan berstatus merah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ia menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK berstatus merah dan tidak mungkin dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Menanggapi rencana Kapolri merekrut 56 pegawainya yang telah diberhentikan karena sudah tak bisa dibina, KPK justru menyambut baik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim, rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri selaras dengan semangat KPK memperhatikan nasib pegawai.
“Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib Pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam proses alih status pegawai KPK ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK
“KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan TMS TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri,” kata dia.
KPK, kata Ghufron, menyerahkan proses perekrutan pegawai lembaga antirasuah itu lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi rencana Kapolri tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK aparatur sipil negara (ASN) Polri masih didiskusikan.
Menurut Ramadhan, setelah bertemu dengan Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, perihal perekrutan 56 pegawai KPK itu didelegasikan kepada Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers).
"(Mekanisme perekrutan) seperti apa, masih di-hold dulu. Belum tahu. Nanti akan dibicarakan dan didiskusikan di As SDM sendiri," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Polri: Mekanisme Perekrutan 56 Pegawai Nonaktif KPK Masih Didiskusikan
Ramadhan mengatakan, banyak hal yang perlu dibicarakan soal perekrutan 56 pegawai KPK itu. Ia menuturkan, Polri mesti berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Keuangan.
"Tentu ini melalui proses. Polri pasti akan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. Tentu kami tidak tergesa-gesa, dalam arti kami harus teliti supaya perekrutan ini benar dan baik," ucapnya.
Selain itu, lanjut Ramadhan, perekrutan 56 pegawai KPK ini juga memerlukan kehati-hatian. Menurutnya, Polri tidak bisa menempatkan para pegawai KPK itu di sembarang posisi.
Ia berpendapat, para 56 pegawai KPK tersebut memiliki latar belakang dan rekam jejak yang berbeda-beda.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Kapolri Diminta Koordinasi dengan BKN dan Menpan RB
"Yang jelas kalau Kapolri sudah bicara tentu kami harus tindaklanjuti. Apalagi Polri sudah menyampaikan surat kepada Presiden dan disetujui," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.