Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Menghukum Parpol yang Kadernya Terlibat Korupsi

Kompas.com - 29/09/2021, 09:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebut saja mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Korupsi politik

"Kejahatan kemanusiaan" yang dilakukan oleh para politisi atau kader partai ini lazim disebut korupsi politik.

Korupsi politik biasanya dilakukan oleh para pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menyebut, korupsi politik adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan politik.

Kejahatan ini terjadi karena adanya kekuasaan politik yang melekat pada diri si pelaku, dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan dalam upaya memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Korupsi politik lebih dahsyat dibanding korupsi biasa karena mengambil hak-hak rakyat.

Menghukum Parpol

Korupsi yang dilakukan sejumlah kader partai politik (parpol) ini tak berdiri sendiri. Meski tiap kali ada kasus, parpol selalu beralibi bahwa itu ulah pelaku pribadi dan tidak melibatkan parpol secara institusi.

Sejumlah kasus korupsi yang menjerat politisi kerap terkait dengan pembiayaan aktivitas parpol. Sebut saja kasus korupsi Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.

Dalam persidangan Nazaruddin mengaku jika uang yang dipakai Anas untuk berkontestasi di kongres berasal dari proyek Hambalang.

Setya Novanto saat memberikan kesaksian di pengadilan juga mengaku jika uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar ada yang mengalir ke Rapimnas Golkar.

Hal serupa juga terjadi dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang menyeret sejumlah pengurus Partai Golkar.

Eni Maulani Saragih mengaku, sebagian uang hasil korupsi mengalir ke panitia Munaslub Partai Golkar dimana Eni menjadi bendahara acara ini.

Jika dirunut masih banyak lagi kasus-kasus korupsi para politisi yang menyeret parpolnya. Namun, hingga saat ini hukuman hanya berhenti di politisi yang melakukan tindak pidana korupsi. Sementara parpol yang diduga juga ikut menikmati aliran uang haram tak diberi sanksi.

Parpol tak bisa selamanya mengkambinghitamkan dan mengorbankan kader dalam kasus tindak pidana korupsi.

Pasalnya, selain ada dugaan partai juga ikut menikmati uang hasil korupsi, parpol juga bertanggung jawab mendidik dan membina para kadernya agar tak terjerat korupsi.

(Mungkin) sudah saatnya menimbang untuk menghukum parpol yang kadernya banyak melakukan tindak pidana korupsi agar kasus ini tak terus berulang.

Jadi, bisakah parpol dihukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kadernya?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (29/9/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com