Salin Artikel

Menghukum Parpol yang Kadernya Terlibat Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Politisi asal Partai Golkar ini diduga terlibat kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga memberi uang sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam. Ia langsung digelandang ke Gedung KPK.

Kader Golkar ini dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik. Usai ditetapkan sebagai tersangka, politisi yang relatif masih muda ini pun langsung ditahan KPK.

Daftar panjang

Kasus Azis Syamsuddin ini menambah daftar panjang politisi yang terjerat kasus korupsi. Sebelum Azis, KPK juga baru saja menangani kasus korupsi yang melibatkan Juliari. Menteri Sosial pertama Jokowi di periode kedua ini "menyunat" bantuan sosial bagi warga korban pandemi.

Politisi asal PDI Perjuangan ini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juliari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Selain Juliari, Edhy Prabowo juga dicokok KPK karena tersangkut kasus korupsi. Politisi asal Partai Gerindra ini menerima sogokan terkait ekspor benih lobster.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Jokowi ini divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Edhy dan bawahannya terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.

Selain itu, Edhy juga diperintahkan membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp 9,6 miliar.

Sebelum Juliari dan Edhy, KPK juga menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan Harun Masiku. Politisi asal PDI Perjuangan ini diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ini dilakukan agar Wahyu memudahkan langkah politisi yang dikabarkan dekat dengan petinggi PDI-P itu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW). Sayangnya, kasus yang sempat menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ini masih gelap sampai saat ini.

Azis Syamsuddin, Juliari Batubara, Edhy Prabowo dan Harun Masiku hanyalah segelintir dari ratusan politisi yang terjerat kasus korupsi.

Selain mereka, ratusan politisi sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebut saja mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Korupsi politik

"Kejahatan kemanusiaan" yang dilakukan oleh para politisi atau kader partai ini lazim disebut korupsi politik.

Korupsi politik biasanya dilakukan oleh para pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menyebut, korupsi politik adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan politik.

Kejahatan ini terjadi karena adanya kekuasaan politik yang melekat pada diri si pelaku, dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan dalam upaya memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Korupsi politik lebih dahsyat dibanding korupsi biasa karena mengambil hak-hak rakyat.

Menghukum Parpol

Korupsi yang dilakukan sejumlah kader partai politik (parpol) ini tak berdiri sendiri. Meski tiap kali ada kasus, parpol selalu beralibi bahwa itu ulah pelaku pribadi dan tidak melibatkan parpol secara institusi.

Sejumlah kasus korupsi yang menjerat politisi kerap terkait dengan pembiayaan aktivitas parpol. Sebut saja kasus korupsi Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.

Dalam persidangan Nazaruddin mengaku jika uang yang dipakai Anas untuk berkontestasi di kongres berasal dari proyek Hambalang.

Setya Novanto saat memberikan kesaksian di pengadilan juga mengaku jika uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar ada yang mengalir ke Rapimnas Golkar.

Hal serupa juga terjadi dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang menyeret sejumlah pengurus Partai Golkar.

Eni Maulani Saragih mengaku, sebagian uang hasil korupsi mengalir ke panitia Munaslub Partai Golkar dimana Eni menjadi bendahara acara ini.

Jika dirunut masih banyak lagi kasus-kasus korupsi para politisi yang menyeret parpolnya. Namun, hingga saat ini hukuman hanya berhenti di politisi yang melakukan tindak pidana korupsi. Sementara parpol yang diduga juga ikut menikmati aliran uang haram tak diberi sanksi.

Parpol tak bisa selamanya mengkambinghitamkan dan mengorbankan kader dalam kasus tindak pidana korupsi.

Pasalnya, selain ada dugaan partai juga ikut menikmati uang hasil korupsi, parpol juga bertanggung jawab mendidik dan membina para kadernya agar tak terjerat korupsi.

(Mungkin) sudah saatnya menimbang untuk menghukum parpol yang kadernya banyak melakukan tindak pidana korupsi agar kasus ini tak terus berulang.

Jadi, bisakah parpol dihukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kadernya?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (29/9/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/09051101/menghukum-parpol-yang-kadernya-terlibat-korupsi

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke