Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Menghukum Parpol yang Kadernya Terlibat Korupsi

Kompas.com - 29/09/2021, 09:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Politisi asal Partai Golkar ini diduga terlibat kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga memberi uang sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam. Ia langsung digelandang ke Gedung KPK.

Kader Golkar ini dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik. Usai ditetapkan sebagai tersangka, politisi yang relatif masih muda ini pun langsung ditahan KPK.

Daftar panjang

Kasus Azis Syamsuddin ini menambah daftar panjang politisi yang terjerat kasus korupsi. Sebelum Azis, KPK juga baru saja menangani kasus korupsi yang melibatkan Juliari. Menteri Sosial pertama Jokowi di periode kedua ini "menyunat" bantuan sosial bagi warga korban pandemi.

Politisi asal PDI Perjuangan ini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juliari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Selain Juliari, Edhy Prabowo juga dicokok KPK karena tersangkut kasus korupsi. Politisi asal Partai Gerindra ini menerima sogokan terkait ekspor benih lobster.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Jokowi ini divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Edhy dan bawahannya terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.

Selain itu, Edhy juga diperintahkan membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp 9,6 miliar.

Sebelum Juliari dan Edhy, KPK juga menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan Harun Masiku. Politisi asal PDI Perjuangan ini diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ini dilakukan agar Wahyu memudahkan langkah politisi yang dikabarkan dekat dengan petinggi PDI-P itu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW). Sayangnya, kasus yang sempat menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ini masih gelap sampai saat ini.

Azis Syamsuddin, Juliari Batubara, Edhy Prabowo dan Harun Masiku hanyalah segelintir dari ratusan politisi yang terjerat kasus korupsi.

Selain mereka, ratusan politisi sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com