JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua.
Inmendagri yang diteken pada 28 Sepember 2021 itu berlaku sampai 15 Oktober.
Ketentuan dalam Inmendagri Nomor 46 tahun 2021 ini mengatur penegakan protokol kesehatan selama pelaksanaan PON XX Papua demi suksesnya perhelatan besar pesta olahraga tersebut.
Selama pelaksanaan PON Papua diatur bahwa pihak penyelenggaraan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Panglima TNI Berharap PON XX Papua Berjalan Lancar
Kemudian, penyelenggara wajib memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksinasi, minimal tahap pertama.
Pembukaan dan Penutupan Ceremony PON XX
Adapun selama penyelenggaraan pembukaan dan penutupan PON, Bupati Jayapura harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai berikut:
a. Melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang (termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes),
b. Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) di luar stadion, tetapi disarankan/dioptimalkan untuk menyaksikan di rumah masing-masing
c. Melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari H,
d. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif/simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak:
e. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion, dan
f. Apabila ditemukan tamu/penonton yang positif terinfeksi Covid-19, maka:
1. Tidak diizinkan memasuki stadion/lokasi pertandingan /lokasi lainnya pada area penyelenggaraan PON XX,
2. Harus diisolasi/dilakukan penanganan Covid-19 sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan, dan