JAKARTA, KOMPAS.com - Kepercayaan publik yang merosot terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai merupakan akibat dari hilangnya integritas pada lembaga antirasuah itu.
Dalam pandangan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hilangnya integritas KPK dimata publik disebabkan oleh beberapa hal.
"Pertama, pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar," tutur Zaenur kepada Kompas.com, Senin (27/9/2021).
"Pelanggaran etik pimpinan KPK itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak layak oleh publik sehingga publik merasa KPK yang tiap saat mengkampanyekan nilai integritas tapi pimpinannya sendiri melanggar prinsip-prinsip integritas," kata Zaenur Rohman.
Baca juga: Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Merosot, di Bawah TNI, Presiden, dan Polri
Adapun Ketua KPK Firli Bahuri pernah dinyatakan melanggar kode etik ringan karena menyewa helikopter untuk kebutuhan pribadi.
Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Kemudian, Zaenur juga menyatakan bahwa buruknya integritas itu juga ditunjukan oleh mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju yang tersangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
"Robin memperdagangkan perkara di KPK dengan menerima belasan miliar dari pihak-pihak beperkara," tutur Zaenur.
Baca juga: Pelanggaran Etik Pimpinan yang Runtuhkan Integritas dan Kehormatan KPK
Zaenur berpendapat, merosotnya tingkat kepercayaan publik pada KPK juga akibat dari kebijakan pimpinan KPK yang menyingkirkan 57 pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Padahal TWK itu maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia. Nama-nama yang disingkirkan adalah pegawai senior di KPK yang berprestasi dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
Diketahui hasil survei Indikator menunjukan tingkat kepercayaan publik pada KPK berada di posisi keempat.
Baca juga: Gedung Merah Putih Didemo Mahasiswa, Ini Tanggapan KPK
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.