JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga Senin (27/9/2021) pagi, belum ada surat yang diterima DPR terkait sosok pengganti Azis Syamsuddin yang mundur dari kursi Wakil Ketua DPR karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dasco, DPR akan menunggu surat dari Fraksi Golkar terkait siapa yang akan menggantikan Azis Syamsuddin.
"Sampai hari ini belum ada surat masuk. Biarkanlah itu diproses sesuai dengan mekanisme Golkar. Kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme yang dilakukan oleh internal Partai Golkar," kata Dasco dalam keterangan video di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Golkar Diminta Prioritaskan Faktor Integritas Untuk Cari Pengganti Azis Syamsuddin
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lantas menyampaikan seperti apa mekanisme pergantian pimpinan DPR menyusul ditahannya Azis Syamsuddin oleh KPK.
Mekanisme pergantian pimpinan DPR, menurut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Dalam aturan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada partai asal, dalam hal ini Partai Golkar," ucap Dasco.
Nantinya, DPP Partai Golkar akan menginformasikan kepada DPR melalui Fraksi Golkar.
Adapun Fraksi Golkar akan mengirimkan atau mengusulkan kepada pimpinan DPR mengenai siapa sosok pengganti Azis Syamsuddin.
"Kemudian, akan diproses melalui rapat pimpinan, Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna," terang Dasco.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Tak Hanya Terlibat dalam Satu Kasus, MAKI Dorong KPK Lakukan Pengembangan
Ia menegaskan, dalam mekanismenya, DPR juga tak memberikan tenggat waktu atau batas waktu kepada Fraksi Golkar untuk mengusulkan nama siapa yang akan menggantikan Azis.
Oleh karena itu, DPR kemudian akan melakukan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas siapa pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan Azis sementara waktu.
"Dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu ada mekanisme rapat pimpinan untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan. Ini bukan kali pertama penugasan wewenang. Karena kadang ada pimpinan yang ditugaskan ke luar negeri, atau kunjungan kerja ke daerah," kata dia.
Azis Syamsuddin menyatakan mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
Baca juga: Golkar Bakal Umumkan Pimpinan DPR Pengganti Azis Syamsuddin Selasa Depan
Adapun hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.