Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan Pelanggaran Prokes, KPAI Minta Sekolah Harus Dipastikan Penuhi Syarat PTM

Kompas.com - 27/09/2021, 11:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menerima adanya laporan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti pun meminta pemerintah memastikan sekolah yang menyelenggarakan PTM sudah memenuhi segala persyaratan dan menerapkan prokes.

“Memastikan sekolah sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM, termasuk memastikan protokol kesehatan dapat terpenuhi,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, apabila masih ada sekolah yang belum dapat memenuhi persyaratan, maka pemerintah daerah harus membantu pemenuhannya, terutama untuk sekolah yang miskin dan sedikit peserta didiknya.

Ia juga mendorong pemerintah pusat melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun.

Baca juga: UPDATE: RI Catat 4.208.013 Kasus Covid-19 dan Kewaspadaan PTM Terbatas

Retno menjelaskan, sejak tahun 2020 hingga 2021 ini, ia menemukan sejumlah sekolah di berbagai daerah masih melanggar prokes.

Beberapa jenis pelanggaran prokes itu antara lain penggunaan masker yang diletakan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, serta ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.

“Bahkan ada SD yang memiliki tempat cuci tangan di setiap depan kelas, namun saat KPAI datang dan duduk di dekat pintu gerbang sekolah, tak ada satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan saat tiba di sekolah”, tambah Retno.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ada pula sekolah yang mayoritas siswanya melepas masker saat tiba di sekolah.

Selain itu, pada Sabtu (25/9/2021), Retno juga menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp di ponselnya terkait pelanggaran prokes di sekolah.

Pengaduan itu berasal dari daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang yang berasal dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).

Dalam aduan tersebut, ia mendapat informasi bahwa ada seorang anak yang diperika suhu tubuhnya oleh guru yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: IDAI Sebut Tak Diikutsertakan Susun Persyaratan PTM dari Sisi Kesehatan

Kemudian, ia juga menerima aduan berupa gambar yang menunjukkan PTM di sebuah TK tidak menerapkan masker.

”Ada 1 guru perempuan dan 9 siswa-siswi TK, semuanya tidak menggunakan masker, baik guru maupun muridnya. Ini kan sangat berbahaya” kata Retno.

Retno pun menilai seharusnya PTM digelar dari jenjang sekolah yang tinggi, yakni perguruan tinggi lalu perlahan ke jenjang yang lebih rendah atau TK.

“Padahal anak PAUD atau TK dan SD belum mendapatkan vaksin dan perilaku anak TK dan SD sulit dikontrol. Ini sangat beresiko,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com