JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamddin pada Jumat (24/9/2021).
Azis Syamsuddin direncanakan diperiksa dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
“Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: KPK Didesak Segera Beri Kejelasan soal Status Hukum Azis Syamsuddin
Sebelumnya, kata Ali, KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya Azis Syamsuddin.
Menurut Ali, Azis menyatakan sedang menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.
“Kami berharap kondisi saudara AZ (Azis Syamsuddin) baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK,” ujar Ali.
“Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” ucap dia.
Hingga kini, kata Ali, KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait dengan perkara ini.
“Kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ucap dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Minta KPK Tunda Pemeriksaan karena Jalani Isoman
Dalam surat tertanggal 23 September 2021 yang diterima Kompas.com, Azis Syamsuddin mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Politisi Partai Golkar ini memohon penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK, dan dapat dilakukan pada Senin, 4 Oktober 2021.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut.
Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri setelah sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis Azis.
Surat yang dibubuhi tanda tangan Azis Syamsuddin itu ditujukan kepada pimpinan KPK untuk penerima Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.