JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sebesar Rp 500 juta dari mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara ke kas negara.
Juliari divonis bersalah dalam kasus pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Penyetoran itu dilakukan oleh jaksa KPK Andry Prihandono berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
“Dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang
Ali mengatakan, terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari, jaksa eksekutor KPK juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut.
KPK mengeksekusi Juliari Batubara, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (22/9/2021).
Eksekusi dilakukan jaksa KPK Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali, Kamis (23/9/2021).
Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau pidana kurungan selama enam bulan jika tidak membayar.
Baca juga: Tak Dikenakan Uang Ganti, Hakim Sebut Anak Buah Juliari Tak Nikmati Dana Korupsi Bansos
Selain itu, politisi PDI-P tersebut harus membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud," ucap Ali.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata dia.
Berdasarkan putusan hakim, hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani masa pidana.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Juliari terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Juliari terbukti menerima Rp 14,7 miliar dalam periode Mei hingga November 2020. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni selama 11 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.