Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dikenakan Uang Ganti, Hakim Sebut Anak Buah Juliari Tak Nikmati Dana Korupsi Bansos

Kompas.com - 01/09/2021, 19:00 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono tidak menikmati uang hasil korupsi itu.

Hal itu yang menjadi alasan majelis hakim tidak mengenakan pidana pengganti pada anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa Adi Wahyono terbukti menerima sejumlah uang dari pengadaan paket bansos Covid-19, namun uang itu tidak dinikmati untuk dirinya sendiri.

“Dikaitkan dengan fakta hukum menerima hadiah diatas, terbukti bahwa dari pelaksanaan pengadaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kemensos terdakwa telah menerima sejumlah Rp 1,8 miliar,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Lebih lanjut, hakim Yusuf menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Adi Wahyono digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara dengan beberapa stafnya di Kemensos.

"Menimbang bahwa diperoleh fakta hukum bahwa setelah menerima uang tersebut terdakwa menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluan sebagai berikut..." ucap hakim.

Hakim Yusuf melanjutkan, pertama Rp 540 juta untuk menyewa private jet guna kunjungan Juliari Batubara dan jajarannya di Kemensos ke Denpasar, dan Lampung.

Kemudian sejumlah Rp 90 juta guna membiayai diklat bela negara Kemensos yang diserahkan Adi Wahyono melalui Kabiro Organisasi dan Kepegawaian Kemensos M Taufiq pada November 2020.

Selanjutnya, sejumlah Rp 241 juta digunakan untuk pembelian masker yang dibagikan ke daerah pemilihan (Dapil) Juliari Batubara saat mencalonkan diri menjadi DPR RI.

"Digunakan untuk dibagikan di Dapil Juliari Batubara yaitu Dapil Jateng 1 yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal," kata hakim.

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Adapun, hakim Yusuf menjelaskan Adi Wahyono juga memberikan uang Rp 120 juta untuk operasional Rapat Pimpinan Kemensos pada Agustus hingga November 2020.

Uang itu diberikan untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin, dan Juliari Batubara dari Agustus hingga November 2020 sebesar Rp 10 juta setiap bulan.

Adi juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta atas permintaan Juliari untuk kebutuhan tamu di Kemensos.

Lalul, Adi juga memberi total Rp 200 juta untuk kunjungan kerja Juliari ke Semarang, Bali, Medan dan Tolitoli pada Oktober 2020.

Terakhir, uang yang diterima Adi juga diserahkan untuk Hartono Laras sebesar Rp 100 juta.

"Sehingga jumlah biaya operasional Mensos, Sekjen, Dirjen Linjamsos adalah Rp 1.500.091.000 sedang sisanya akan digunakan untuk keperluan kegiatan agama yaitu perayaan Natal di Kemensos sejumlah Rp 208.400 oleh terdakwa namun telah dikembalikan pada rekening KPK," kata hakim.

Baca juga: Alasan KPK Tak Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com