KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan, pemerintah tidak akan menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Jadi tidak benar kalau Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan program bansos,” tegas Risma di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Untuk diketahui, Kemensos telah menganggarkan 94,67 persen dari total anggaran 2022 atau setara Rp 74,08 triliun untuk belanja bansos.
Adapun program bantuan dari Kemensos yang masih akan terus berlanjut adalah bansos reguler dan bansos khusus.
Risma menjelaskan, program bantuan yang termasuk dalam bansos reguler antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
Baca juga: Usulan Anggaran Kemensos Rp 78,25 Triliun Disetujui DPR, Berikut Rinciannya
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul,” jelas Risma, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Kemensos, lanjut Risma, telah menganggarkan Rp 28,7 triliun untuk melanjutkan PKH pada 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH disalurkan dalam empat tahap dan diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan, untuk BPNT 2021 Kemensos menganggarkan Rp 45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM.
Baca juga: Raker dengan DPD, Risma Paparkan 2 Pilar Strategi Kemensos Tangani Kemiskinan
Penyaluran BPNT 2021 akan dilakukan setiap bulan, mulai Januari sampai Desember 2021 melalui Himbara dan agen yang ditunjuk.
Risma memaparkan, indeks BPNT yang ditetapkan adalah Rp 200.000 per bulan per KPM.
Sementara itu, bansos khusus yang masih akan dilanjutkan Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Risma.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak PPKM. Sebab, selama PPKM aktivitas ekonomi masyarakat terbatas sehingga pendapatan juga berkurang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.