“Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” kata Risma.
Baca juga: Soal Bansos Anak Yatim Piatu akibat Covid-19, Dinsos Kota Tangerang Tunggu Kabar Kemensos
Seperti diketahui, program BST diluncurkan pemerintah pada 2020 sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi.
Pada 2021, pemerintah melanjutkan program BST dan menyalurkannya dalam kurun waktu empat bulan, mulai Januari sampai April 2021.
Karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya menurun, pemerintah memperpanjang program BST selama dua bulan, yaitu pada Mei dan Juni 2021 dengan indeks bantuan Rp 300.000 per bulan per KPM.
Program BST yang menyasar 10 juta KPM tersebut disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia.
Selain BST, PKH, dan BPNT, beberapa bantuan lain seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), subsidi listrik, dan lainnya masih terus berlanjut.
“Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” tegas Risma.
Baca juga: Operasi Patuh Candi di Semarang, Polisi Bagikan Bansos untuk Warga Terdampak Pandemi
Ia mengatakan, masyarakat boleh melaporkan diri ke pemerintah daerah (pemda) terkait, apabila merasa layak mendapat bansos.
Pemda terkait yang dimaksud adalah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, atau Rumah Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos menggunakan fitur “usul”.
Sementara itu, untuk melaporkan KPM yang tidak layak mendapatkan bansos, masyarakat dapat menggunakan fitur “sanggah”.
Pada kesempatan yang sama, Risma menegaskan bahwa pemda memiliki peran sangat penting untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.