Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Eks Pejabat Diten Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar Rekayasa Laporan

Kompas.com - 22/09/2021, 20:45 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42,17 miliar. Sehingga total uang yang diterima keduanya adalah Rp 57 miliar.

Dilansir dari Antara, jaksa menduga suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Jaksa mengatakan suap diterima Angin dan Dadan dari tiga pihak, pertama, dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Perpanjang Penahanan Dadan Ramdani

Kedua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan ketiga, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus susetyo.

“Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar,” terang jaksa Nur Hari Arhadi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Jaksa menyebutkan Angin dan Dadan bekerja bersama tiga orang anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak yaitu Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

“Merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) tahun 2016, wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada tahun 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017,” ungkap jaksa.

Jaksa menduga Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Angin lalu memberitahu supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural, dan jatah tim pemeriksa pajak.

“Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sementara 50 persen untuk jatah tim pemeriksa,” jelas jaksa.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak

Karena perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti keduanya terancam dipidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com