Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2021, 20:45 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42,17 miliar. Sehingga total uang yang diterima keduanya adalah Rp 57 miliar.

Dilansir dari Antara, jaksa menduga suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Jaksa mengatakan suap diterima Angin dan Dadan dari tiga pihak, pertama, dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Perpanjang Penahanan Dadan Ramdani

Kedua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan ketiga, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus susetyo.

“Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar,” terang jaksa Nur Hari Arhadi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Jaksa menyebutkan Angin dan Dadan bekerja bersama tiga orang anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak yaitu Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

“Merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) tahun 2016, wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada tahun 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017,” ungkap jaksa.

Jaksa menduga Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Angin lalu memberitahu supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural, dan jatah tim pemeriksa pajak.

“Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sementara 50 persen untuk jatah tim pemeriksa,” jelas jaksa.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak

Karena perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti keduanya terancam dipidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Harga Bahan Pokok dan Pergerakan Orang Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru

Jokowi Minta Harga Bahan Pokok dan Pergerakan Orang Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru

Nasional
Ingatkan soal Realisasi Anggaran Lagi, Jokowi: Target Saya Minimal 95 Persen

Ingatkan soal Realisasi Anggaran Lagi, Jokowi: Target Saya Minimal 95 Persen

Nasional
Eks Pejabat DKJA Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Eks Pejabat DKJA Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Nasional
Ganjar Cari Tahu Alasan Elektabilitasnya Anjlok, Duga karena Menyebarnya Isu Tertentu

Ganjar Cari Tahu Alasan Elektabilitasnya Anjlok, Duga karena Menyebarnya Isu Tertentu

Nasional
Elektabilitas Terendah di Litbang 'Kompas', Ganjar: Pemicu agar Berpacu Lebih Baik

Elektabilitas Terendah di Litbang "Kompas", Ganjar: Pemicu agar Berpacu Lebih Baik

Nasional
Jumlah Pemilih Bimbang Masih Tinggi, Anies: Artinya, Angka yang Muncul Belum Stabil

Jumlah Pemilih Bimbang Masih Tinggi, Anies: Artinya, Angka yang Muncul Belum Stabil

Nasional
Banyak Pemilih PDI-P dan Jokowi Berpaling ke Prabowo, Ganjar: Kita Konsolidasikan

Banyak Pemilih PDI-P dan Jokowi Berpaling ke Prabowo, Ganjar: Kita Konsolidasikan

Nasional
Jalan Imam Bonjol Depan KPU RI Steril Besok Sore Jelang Debat Capres

Jalan Imam Bonjol Depan KPU RI Steril Besok Sore Jelang Debat Capres

Nasional
Anies Singgung Peran TGUPP Bisa Bantu Lancarkan Eksekusi Program Pemerintah

Anies Singgung Peran TGUPP Bisa Bantu Lancarkan Eksekusi Program Pemerintah

Nasional
Kunjungi Tembagapura, Puan Maharani dan Arifin Tasrif Apresiasi Kinerja Freeport

Kunjungi Tembagapura, Puan Maharani dan Arifin Tasrif Apresiasi Kinerja Freeport

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', PDI-P Yakin Elektabilitas Ganjar-Mahfud Akan Meningkat

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", PDI-P Yakin Elektabilitas Ganjar-Mahfud Akan Meningkat

Nasional
Jokowi Sebut Stasiun Pompa Air Sentiong Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan Jakarta

Jokowi Sebut Stasiun Pompa Air Sentiong Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan Jakarta

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Anies: Makin Banyak Warga Sadar Butuh Perubahan

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Anies: Makin Banyak Warga Sadar Butuh Perubahan

Nasional
Menurut Jokowi, Pemerintah Masih Diskusi dengan UNHCR soal Pengungsi Rohingya di RI

Menurut Jokowi, Pemerintah Masih Diskusi dengan UNHCR soal Pengungsi Rohingya di RI

Nasional
Suara Jokowi Bukan Beralih ke Ganjar-Mahfud, PDI-P Perkuat Kampanye 'Door to Door'

Suara Jokowi Bukan Beralih ke Ganjar-Mahfud, PDI-P Perkuat Kampanye "Door to Door"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com