JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021).
Prasetyo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
“Prasetyo Edi Marsudi dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Munjul, Ketua DPRD DKI Ditanya Mekanisme Anggaran
Berdasarkan pantauan Kompas.com, politisi PDI-P ini keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada pukul 13.30.
Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam dari kedatangannya pada pukul 09.33 WIB.
"Ditanya soal mekanisme saja, penganggaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran) ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), itu saja," ujar Prasetio di Gedung KPK Merah Putih, Selasa.
Prasetio mengaku hanya dicecar enam hingga tujuh pertanyaan dari penyidik KPK selaku Ketua Badan Anggaran di DPRD DKI.
"Ya saya sebagai Ketua Banggar, ya saya menjelaskan," ucap dia.
Ketua DPRD DKI ini pun mengatakan, penganggaran terkait kasus pengadaan tanah telah selesai. Oleh sebab itu, dia minta untuk lebih jelasnya ditanyakan ke gubernur DKI.
"Itu pembahasan anggaran selesai, tanya Pak Gubernur saja nanti ya," ucap Prasetio.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Munjul, Ketua DPRD DKI Tiba di Gedung KPK
Selain Prasetio, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diperiksa KPK hari ini sebagai saksi dalam kasus yang sama. Anies tiba di Gedung KPK pukul 10.05 WIB.
Sebelumnya, Ali menyampaikan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Prasetyo dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Periksa Anies Sebagai Saksi, KPK Dalami Soal Penyertaan Modal Program Rumah DP Rp 0
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.