JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh anggota polisi yang bertugas di Rutan Bareskrim, salah satunya kepala rutan, Selasa (21/9/2021).
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di dalam rutan.
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Sambo dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Propam Tunggu Izin MA untuk Periksa Irjen Napoleon atas Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Ia menyatakan, dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri adalah PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Selain itu, Sambo mengatakan, Propam juga memeriksa seorang tahanan di rutan berinisial H alias C.
Sebelumnya, polisi mengatakan, Napoleon menukar gembok sel Muhammad Kece dengan gembok H, sehingga ia bisa masuk ke dalam sel Kece pada tengah malam.
Sementara itu, Napoleon sendiri belum diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama dengan Tersangka Muhammad Kece Tetap Diproses
Sambo mengatakan, pihaknya masih menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA).
"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," ucapnya.
Napoleon berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sementara, Muhammad Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Kronologi Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Menurut Polri