JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo merestui lahan hasil sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibangun menjadi lembaga pemasyarakatan (lapas).
Mahfud mengaku sudah membicarakannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kementerian Keuangan.
"Kita punya jutaan hektar tanah yang bisa dipakai dan semuanya setuju, tinggal nanti anggaran pembangunannya disusun dulu," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Atasi Overcrowding Lapas, Pemerintah Diminta Terbitkan Peraturan Pelaksana soal Pidana Alternatif
Mahfud mengatakan, Presiden meminta agar lahan-lahan hasil sitaan BLBI dapat dimanfaatkan ketimbang tidak digunakan sama sekali.
"Tapi kalau tanahnya nanti kita tentukan di mana, Presiden mengatakan, sudah gunakan saja untuk kepentingan negara, untuk apa tidak dipakai," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, realisi rencana pembangunan lapas di atas lahan hasil sitaan BLBI ada di pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menyampaikan kepada Kemenkumham terkait pematangan rencana tersebut.
"Itu masih jalan, rencana itu kan tergantung nanti Kemenkumham dan nanti bilang saya tentunya, untuk merancang apakah betul yang diperlukan itu lapas, ataukah rumah rehabilitasi atau apa, nanti kita akan kita hitung," kata dia.
Baca juga: Mahfud Upayakan Amnesti Akademisi Korban UU ITE Saiful Mahdi Segera Keluar
Diberitakan sebelumnya, pemerintah hingga kini telah menyita aset milik obligor maupun debitur BLBI seluas 5,2 juta hektar yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Sudah kita kuasai langsung kembali dan nanti akan segera masuk dalam proses sertifikasi atas nama negara," ujar Mahfud, Selasa (21/9/2021).
Secara keseluruhan, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi aset tanah milik obligor dan debitur BLBI seluas 15,2 juta hektar.
Baca juga: Mahfud Apresiasi Kolaborasi Polri-PPATK Bongkar Kejahatan TPPU Senilai Rp 531 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.