Kontras menyebut aksi kebrutalan itu menyebabkan 5 orang masa aksi meinggal dunia, di antaranya Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo; pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi; serta dua pelajar, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.
Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menerima setidaknya 390 aduan ihwal adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Polri dalam penanganan aksi itu. Dari 390 pengaduan itu, sebanyak 10 hingga 15 pengaduan akan menuntut secara hukum.
Pengacara dari LBH Jakarta Sutista Dirga yang tergabung dalam tim advokasi tersebut, mengungkap, secara umum kekerasan dilakukan pada saat penangkapan dan interogasi. Selain itu, juga ada intimidasi verbal.
Baca juga: Terima 390 Aduan Kekerasan saat Aksi Reformasi Dikorupsi, Tim Advokasi Lapor ke Komnas HAM
Pengaduan tak hanya datang dari mahasiswa dan siswa, tetapi juga petugas medis, wartawan hingga keluarga korban.
Akibat kekerasan itu, mahasiswa dan buruh kemudian memberikan satu tuntutan tambahan yaitu pemerintah harus bertanggung jawab atas korban luka dan meninggal terhadap massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen di bawah naungan Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.