JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mengeluarkan rekomendasi terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
TWK merupakan bagian dari peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu kepada para pihak, tentu pihak terlapor tetapi terutama atasan pihak terlapor dalam hal ini adalah presiden dan sudah diterima oleh pihak Sekretariat Negara dan juga kepada Ketua DPR," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi virtual, Minggu (19/9/2021).
"Pesannya cuma satu, melaksanakan peralihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ucap dia.
Baca juga: Komisioner Harap Jokowi Pakai Rekomendasi Komnas HAM Sikapi Persoalan TWK KPK
Menurut Endi, pihak Ombudsman RI terbilang jarang mengeluarkan rekomendasi terkait pemeriksaan perkara yang dilakukan di lembaganya.
Bahkan, pada 2020, Omudsman telah memeriksa 12.000 kasus dan berakhir di Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
"Kemarin kami sudah pada produk pamungkas. Kalau di Ombudman ini mahkota, sangat jarang sampai pada tingkat mahkota, sampai pada tingkat rekomendasi, sangat banyak kasus selesai di laporan akhir hasil pemeriksaan, karena tindakan korektif muncul," ucap dia.
Endi mengatakan, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Ombudsman, rekomendasi terkait laporan pemeriksaan memang disampaikan ke presiden dan DPR RI.
Baca juga: Komnas HAM: Presiden Berwenang Ambil Langkah Selesaikan Persoalan TWK KPK
Selain itu, secara kelembagaan KPK merupakan rumpun kekuasaan eksekutif di bawah komando presiden.
"Jadi tidak bisa bapak presiden menyampaikan bahwa tidak boleh semuanya ke saya, ya ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang. Kami justru salah kalau muaranya tidak ke Bapak Presiden," ucap Endi.
"Dan dari sisi substansi, kasus ini soal kepegawaian, dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam proses kepegawaian itu presiden," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan imbas TWK.
Baca juga: Pusako Duga Jokowi Tidak Baca Seluruh Putusan MA dan MK soal TWK KPK
Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 56 pegawai itu.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis (16/9/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.