JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 38 akademisi dari Australia mengirimkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo terkait persoalan Saiful Mahdi pada Kamis (16/9/2021).
Saiful merupakan dosen yang dipenjara setelah mengirim pesan di grup WhatsApp yang mengkritisi proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala, Provinsi Aceh.
Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Salah bentuk dukungannya adalah meminta Presiden untuk membebaskan Saiful Mahdi," ujar Direkrut Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus
Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Saiful Mahdi.
Putusan MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Banda Aceh.
Pengadilan menyatakan Saiful bersalah melakukan pencemaran nama baik setelah menulis pesan di sebuah grup WhatsApp yang mengkritik apa yang dia duga sebagai kejanggalan dalam proses penerimaan CPNS untuk dosen di FakultasTeknik Universitas tersebut.
Saiful dipidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara
Menurut Usman Hamid, amnesti dinilai akan memperbaiki reputasi Indonesia yang membungkam kebebasan berekspresi.
"Kami percaya kesediaan anda memberikan amnesti dan membebaskan Dr Saiful Mahdi dari penjara akan mencegah kerusakan reputasi Indonesia di internasional,” ujar sejumlah akademisi dalam suratnya kepada Presiden, Kamis.
Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.
Baca juga: Dosen Unsyiah Terjerat UU ITE, IRSA Kirim Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.