Ia menyatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana penting untuk segera disahkan karena keterbatasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam mengejar pengembalian kerugian negara.
Ia menyebutkan, angka pengembalian kerugian negara masih sangat kecil, bahkan tidak sampai 10 persen dibandingkan total kerugian.
"Jadi negara rugi dua kali, sudah dikorupsi, tidak dapat mengembalikan kerugian sepenuhnya ditambah mengeluarkan biaya untuk pemberantasan korupsi,” kata Zaenur.
"Saat ini koruptor-koruptor masih banyak yang untung karena aparat penegak hukum banyak yang gagal untuk menyita aset tindak pidana korupsi karena tidak cukupnya peraturan hukum dalam UU Tipikor," ujar Zaenur.
Oleh karena itu, Zaenur menilai tidak masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2021 menunjukkan DPR tidak punya komitmen pemberantasan korupsi.
"Karena RUU Perampasan Aset ini kemungkinan ditakuti oleh DPR, dan elite-elite politik karena bisa menyasar mereka yang selama ini punya kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya," ucap dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi
Sebelumnya, rapat antara Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (15/9/2021) menyepakati bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Padahal, dalam rapat tersebut Yasonna mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan lima RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Namun, pada keputusannya, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu untuk masuk dalam Prioritas 2021, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), Revisi UU Pemasyarakatan.
"Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan undang-undang yang baru," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Ia tidak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas.
Baca juga: Baleg Setuju 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Salah Satunya Revisi UU ITE
Adapun keputusan itu diambil bersama antara Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja setelah melakukan diskusi atau brainstorming tertutup.
Dian sendiri pernah menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita, selain RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian, Selasa (23/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.