JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah daerah (pemda) kini bisa mengalokasikan anggaran bantuan untuk pesantren setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021.
Perpres tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.
Menurut Yaqut, hal tersebut menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan sebagian pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren, karena pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
"Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," kata Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren
Yaqut mengatakan, Pasal 9 Perpres 82/2021 secara jelas mengatur pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Adapun pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," ujar dia.
Sementara terkait dana abadi pesantren, Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pengelola dana abadi pendidikan.
Dalam Perpres diatur dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program," ungkapnya.
"Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren," ucap dia.
Baca juga: Wapres: Dana Abadi Pesantren untuk Bantu Kembangkan Pendidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.