JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengaku kecewa lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) serta DPD RI pada Rabu (15/9/2021), RUU Perampasan Aset diputuskan tak masuk daftar prioritas.
"PPATK sebagai pihak yang menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini tentunya kecewa dengan tidak dimasukkannya RUU tersebut dalam revisi Prolegnas Prioritas Tahun 2021," kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi
Kendati demikian, PPATK menyadari bahwa alasan DPR dan Pemerintah tak menyepakati RUU Perampasan Aset lantaran kendala sisa waktu.
Menurut dia, DPR dan Pemerintah hanya memiliki waktu efektif yang tersisa sekitar 2,5 bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu.
"Waktu ini terlalu singkat. Karena itu, keputusan dalam rapat Baleg DPR yang berkomitmen akan memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sedikit mengurangi kekecewaan kami," ujarnya.
Atas hal tersebut, Dian tetap mewanti-wanti DPR dan pemerintah agar serius mendorong masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas selanjutnya.
Baca juga: Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Sistem Sekarang Gagal Kembalikan Kerugian Negara
Ia pun mengingatkan bahwa Komisi III DPR justru telah memberikan dukungan atas percepatan penetapan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Maret 2021.
"Sebagaimana bahwa pada rapat dengar pendapat DPR RI dengan PPATK pada 24 Maret 2021, Komisi III DPR RI mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ujar dia.
Dian menilai, RUU Perampasan Aset merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Harusnya Satgas BLBI Jadi Trigger Lahirnya UU Perampasan Aset
Sebab, RUU dibuat untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai UU yang mengatur tindak pidana khusus.
"Selain itu, diharapkan RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," tutur dia.
Lebih lanjut, urgensi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga guna mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan (shadow economy) yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non conviction based.
Pendekatan itu, menurut Dian, adalah lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan.
"Pendekatan perampasan aset melalui RUU ini juga menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara maju lainnya, seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, serta negara lainnya yang lebih dulu telah memiliki kebijakan ini," kata dia.
Selain itu, Dian mengatakan bahwa dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset, akan membuktikan komitmen Indonesia kepada dunia atas komunitas internasional khususnya dalam penerapan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Dian menjelaskan, penerapan UNCAC di sini mengkhususkan penanganan tindak pidana korupsi yang sistemik tidak hanya dilakukan dengan conviction bases.
"Tetapi juga menggunakan pendekatan non conviction based sebagai salah satu upaya mendisrupsi terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.