JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan, langkah pemerintah dengan membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah tepat.
Sahroni menilai, pembentukan Satgas BLBI ini dilakukan pemerintah demi mempercepat pengembalian aset negara.
"Dari kacamata saya di Komisi III, pembentukan Satgas hak tagih negara ini sudah tepat. Intinya apapun yang bisa dilakukan untuk mempercepat pengembalian aset negara, kami sangat dukung," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Mahfud Minta Obligor BLBI Sukarela Bayar Utang ke Negara
Mendukung penuh pembentukan Satgas tersebut, dia berharap hal ini dapat mempercepat pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Sebab, ia menilai selama ini proses pengembalian aset yang seharusnya menjadi milik negara tersendat lantaran belum adanya UU.
"Maka dari itu, melalui momen ini juga, harusnya menjadi trigger pembentukan UU Perampasan Aset," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan UU Perampasan Aset sangat penting untuk mengembalikan aset negara.
Baca juga: Mahfud: Hitungan Terakhir, Utang BLBI ke Negara Rp 110 Triliun Lebih
Dengan hadirnya UU Perampasan Aset, ia menilai akan ada aturan dan mekanisme yang jelas. Sehingga, pemerintah tak perlu lagi membuat Satgas untuk mengaturnya.
"Jika ada UU Perampasan Aset, agar apabila ada kasus-kasus serupa sudah ada aturan dan mekanisme jelas. Jadi tidak perlu Satgas-satgas lagi," harap dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertujuan untuk menagih utang perdata BLBI.
"Oleh sebab itu sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada, kata MA (Mahkamah Agung), maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," ujar Mahfud dalam video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Buru Aset BLBI di Luar Negeri, Pemerintah Bakal Libatkan Interpol
Mahfud menuturkan, dana BLBI yang berhasil ditagih selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, dan deposito.
Adapun sebagian di antaranya, kata dia, belum dieksekusi oleh negara.
"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan itu silahkan lapor ke MA, tetapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meski negara termasuk rugi karena waktu itu situasinya memang seperti itu," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.