JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes tersebut merupakan bagian dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh (berhentikan pegawai KPK), harus diperhatikan putusan MA (Mahkamah Agung) tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," kata Suparji, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Presiden Jokowi Dinilai Perlu Bersikap soal Polemik TWK
Putusan MA yang dimaksud Suparji yakni terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan pegawai KPK.
Perkom 1/2021 merupakan aturan dasar mengenai pelaksanaan TWK. Dalam putusan MA disebutkan tindak lanjut mengenai TWK diserahkan pada pemerintah.
Suparji mengatakan, pimpinan KPK sebaiknya tidak melakukan tindakan apa pun selama pemerintah atau Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan.
Ia pun menyarankan pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," ujar dia.
Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Wakil Ketua KPK: Pegawai Tak Lolos TWK Dikeluarkan dengan Hormat
Sebelumnya, MA dalam pertimbangan putusannya untuk menolak gugatan uji materi perkom, menilai bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara, salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat adalah pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
Kemudian, Mahkamah juga menilai asesmen TWK dalam Perkom 1 Tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," dikutip dari putusan MA, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Sejumlah Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN
Sementara mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN, dinilai MA tidak terkait dengan asesmen TWK.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021," demikian yang tertulis dalam berkas putusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.