Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Amendemen UUD 1945, MPR Diingatkan Harus Bergerak Sesuai Mandat Publik

Kompas.com - 15/09/2021, 14:40 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengingatkan MPR agar bekerja sesuai mandat rakyat terkait wacana amendemen UUD 1945.

Menurutnya, saat ini sama sekali tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen terhadap UUD.

"Wacana ini justru melompati hasrat publik. MPR harus bergerak atas mandat publik, tapi ini hanya berangkat dari ruang pengkajian MPR, sehingga wacana ini terus muncul dan minim partisipasi publik," kata Rivanlee dalam diskusi daring yang disiarkan Youtube Kontras, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Sikap soal Wacana Amendemen UUD 1945

Rivanlee khawatir, amendemen UUD ini nantinya bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang pembahasannya minim partisipasi publik.

Ia pun berpendapat, rencana untuk mengatur ketentuan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara lewat amendemen sebenarnya merupakan sebuah ironi.

Sebab, presiden memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun berdasarkan visi dan misi saat pencalonan. Sementara itu, mayoritas anggota DPR/MPR berasal dari partai koalisi Presiden Joko Widodo.

"Kalau tidak percaya dengan RPJMN berarti tidak percaya dengan visi dan misi presiden atau nawacita Jokowi. Karena RPJMN berangkat dari visi misi capres. Itu hal yang kontradiktif kalau MPR, yang banyak anggota parpol koalisi, justru berdebat perihal keberadaan PPHN," ujarnya.

Selain itu, menurut Rivanlee, persoalan konstitusi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini masih berpusat di hal-hal sederhana.

Baca juga: Busyro Anggap Kekhawatiran Publik Atas Penumpang Gelap Amendemen UUD 1945 Cukup Beralasan

Misalnya, dalam kasus penghapusan mural dan penangkapan terhadap warga yang membentangkan poster untuk menyuarakan aspirasinya.

Kemudian, hak atas kesehatan warga dalam penanganan pandemi Covid-19 juga belum terpenuhi secara maksimal.

"Kita masih disibukkan dengan hal-hal yang cukup sederhana yang menandakan bahwa negara tidak bisa memahami bagaimana konstitusi itu bekerja," tuturnya.

Karena itu, lanjut Rivanlee, jika wacana amendemen UUD ini terus bergulir dan terwujud, artinya MPR tidak mampu mengenali masalah yang sebetulnya saat ini terjadi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com