Sanksi tak lapor kekayaan
Pada PP Nomor 94 Tahun 2021, pasal 4 huruf e menyatakan, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, diatur pula sanksi jika PNS tidak melaporkan harta kekayaannya.
Pada pasal 10 ayat 2 huruf e menyebutkan, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.
Adapun, sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada pasal 8 ayat 3, yakni terdiri dari:
- pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Pemberhentian
Selain itu, di pasal 11 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi tak netral di pemilu/pilkada
Masih dari PP yang sama disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.
Secara rinci, berdasarkan pasal 5 huruf n pada PP Nomor 94 menyebutkan bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:
1. Ikut kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.