JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (15/9/2021) siang.
Pegawai yang dilantik itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.
Namun, mereka dianggap masih bisa dibina dan telah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021 lalu.
"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan Nilai Penghinaan
Ali mengatakan, para pegawai KPK itu sebelumnya telah mengikuti diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan RI.
Mereka, ujar dia, telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 konsensus dasar negara), sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Kemudian, studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara.
Sementara itu, studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
Ali mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pegawai Nonaktif Sayangkan Ketidaksiapan KPK Hadapi Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait TWK
Ia mengatakan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.