6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Baca juga: Bawaslu Sebut PP tentang Disiplin PNS Mudahkan Pengawasan Netralitas ASN
Selanjutnya, pasal 13 huruf g menyebutkan jika ada PNS diketahui menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang.
Sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Selain itu pada pasal 14 huruf i menyatakan, PNS juga terancam mendapatkan sanksi disiplin berat jika memberikan dukungan pada pemilu dan pilkada sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut.
Baca juga: Bawaslu: Ada 917 Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Adapun bentuk dukungan yang dapat terancam sanksi disiplin berat terdiri dari:
1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang diatur pada pasal 8 ayat 4 adalah:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.