Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aktivitas yang Sudah dan Belum Dibuka

Kompas.com - 14/09/2021, 10:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali kembali dilanjutkan. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, 14-20 September 2021.

PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, sekolah, tempat wisata, hingga bioskop.

1. Mal dan pusat perdagangan

Pusat perdagangan dan mal di daerah level 2 dan 3 sudah diizinkan buka. Namun, kapasitas mal dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Mal juga diwajibkan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Aturan Makan di Warung Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali, 30 Menit dan Pengunjung Dibatasi

Aturan lainnya yakni pembatasan kapasitas dine in di restoran/rumah makan, kafe di dalam mal maksimal 50 persen dan satu meja maksimal diisi 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

2. Restoran dan kafe

Di daerah level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Namun, di daerah level 3 aturan itu dikecualikan pada DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

Restoran hingga kafe tertutup di tiga kota tersebut dibolehkan menerima dine in maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara, di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

3. Sekolah

Sebagaimana bunyi aturan terbaru PPKM Level 2-4 Jawa-Bali yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kegiatan belajar mengajar di daerah PPKM level 4 masih dilakukan secara daring.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com