PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, sekolah, tempat wisata, hingga bioskop.
1. Mal dan pusat perdagangan
Pusat perdagangan dan mal di daerah level 2 dan 3 sudah diizinkan buka. Namun, kapasitas mal dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Mal juga diwajibkan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Aturan lainnya yakni pembatasan kapasitas dine in di restoran/rumah makan, kafe di dalam mal maksimal 50 persen dan satu meja maksimal diisi 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Restoran dan kafe
Di daerah level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Namun, di daerah level 3 aturan itu dikecualikan pada DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
Restoran hingga kafe tertutup di tiga kota tersebut dibolehkan menerima dine in maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara, di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
3. Sekolah
Sebagaimana bunyi aturan terbaru PPKM Level 2-4 Jawa-Bali yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kegiatan belajar mengajar di daerah PPKM level 4 masih dilakukan secara daring.
Sementara, daerah level 2 dan 3 diizinkan menggelar sekolah tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
4. Tempat wisata
Lokasi wisata di daerah PPKM level 2 dan 3 sudah diizinkan buka. Pemerintah bahkan berencana memperluas pembukaan lokasi wisata.
Pembukaan tempat wisata dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Sementara, anak usaia kurang dari 12 tahun masih dilarang untuk memasuki tempat wisata uji coba di wilayah PPKM level 3.
Adapun di wilayah PPKM level 4 tempat wisata masih ditutup sementara.
5. Bioskop
Pada masa perpanjangan PPKM yang dimulai 14 September pemerintah akhirnya mengizinkan pembukaan bioskop. Namun demikian, diterapkan sejumlah aturan dan pembatasan.
Kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 juga diatur bahwa dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Kemudian, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
6. Tempat bermain dan hiburan di mal
Meski mal sudah diizinkan beroperasi di daerah PPKM level 2 dan 3, sejumlah pembatasan masih diterapkan.
Misalnya, terkait usia pengunjung. Penduduk berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Tak hanya itu, sebagaimana bunyi Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan masih ditutup.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/10190931/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-aktivitas-yang-sudah-dan-belum-dibuka