Sementara, daerah level 2 dan 3 diizinkan menggelar sekolah tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
4. Tempat wisata
Lokasi wisata di daerah PPKM level 2 dan 3 sudah diizinkan buka. Pemerintah bahkan berencana memperluas pembukaan lokasi wisata.
Pembukaan tempat wisata dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Ini Aturan Naik Kereta dan Pesawat
Sementara, anak usaia kurang dari 12 tahun masih dilarang untuk memasuki tempat wisata uji coba di wilayah PPKM level 3.
Adapun di wilayah PPKM level 4 tempat wisata masih ditutup sementara.
5. Bioskop
Pada masa perpanjangan PPKM yang dimulai 14 September pemerintah akhirnya mengizinkan pembukaan bioskop. Namun demikian, diterapkan sejumlah aturan dan pembatasan.
Kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 juga diatur bahwa dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Kemudian, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
6. Tempat bermain dan hiburan di mal
Meski mal sudah diizinkan beroperasi di daerah PPKM level 2 dan 3, sejumlah pembatasan masih diterapkan.
Misalnya, terkait usia pengunjung. Penduduk berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Tak hanya itu, sebagaimana bunyi Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan masih ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.