Dalam perkara ini Stepanus Robin dan Maskur Husain ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Keduanya didakwa menerima suap sejumlah Rp 11,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp 11,025 miliar dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 513 juta.
Jaksa menduga Robin dan Maskur juga menerima uang Rp 3,613 miliar dari Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan dan Penggunaan Uang Eks Penyidik Stepanus Robin
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Robin dan Maskur meminta uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing pihak yaitu Azis dan Aliza.
Azis menyetujui permintaan itu dan memberikan uang itu pada Robin dan Maskur melalui rekening miliknya.
Jaksa mendakwa Robin dan Maskur dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.