JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebanyak Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar AS (sekitar Rp 513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan, dikutip dari Antara, Senin.
Pemberian uang ini, berdasarkan surat dakwaan, diawali pada Agustus 2020.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,025 Miliar dan 36.000 Dollar AS
Saat itu, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin untuk berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus tersebut asal diberi imbalan uang sebesar Rp 4 miliar dengan rincian Rp 2 miliar dari Azis dan Rp 2 miliar dari Aliza.
Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp 4 miliar tersebut.
Robin kemudian meminta uang muka Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 juta untuk dirinya dan Rp 200 juta untuk Maskur Husain. Uang muka ini ditransfer melalui rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020.
Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100.000 dollar AS dari Azis Syamsudin rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.
"Di mana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," tambah jaksa.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terseret Kasus Korupsi, Golkar Hormati Proses di KPK
Robin lalu membagikan uang tersebut yaitu sebesar 36.000 dollar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64.000 dollar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.
Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.
"Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dollar Singapura," ungkap jaksa.
Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp 1.863.887.000.
Baca juga: Kehormatan DPR di Ujung Tanduk, MKD Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp 1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp800 juta.
Diketahui dalam perkara ini Stepanus Robin didakwa menerima total Rp 11,5 miliar. Selain diduga menerima suap dari Azis dan Aliza, Robin juga diduga menerima suap dari empat orang lainnya.
Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507,39 juta, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta, serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Jaksa menyebut uang itu diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu menangani perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.