Salin Artikel

Legal Standing Pemohon dan Termohon Sengketa Informasi Publik Terkait TWK Tak Lengkap, Sidang Ditunda

Adapun alasan penundaan sidang itu akibat tidak lengkapnya legal standing berupa surat kuasa dari masing-masing pihak.

"Sidang ini tidak bisa dilanjutkan, kita skors sidang ini, sidang berikutnya tetap pada sidang fase awal," ujar Ketua Majelis KIP Gede Narayana, Senin (13/9/2021).

Gede menjelaskan, tahapan sidang sengketa informasi publik informasi publik terkait TWK tersebut terdiri dari sidang pemeriksaan awal, legal standing hingga urutan jangka waktu permohonan informasi publik.

Namun, pada tahap pemeriksaan awal, para pihak pemohon dan termohon tidak dapat memberikan surat kuasa secara lengkap terkait sidang tersebut.

Adapun Foini diwakili oleh Arief Adiputro dan Lalola Easter. Padahal, permohonan sengketa yang disampaikan pihak Foini kepada KIP terdiri dari Arief Adiputro, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif Indonesia, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Hendrik Rosdinar.

Namun, nama-nama tersebut tidak tertera tanda tangannya di dalam surat kuasa yang diperlihatkan kepada KIP.

"Yang namanya sidang sengketa informasi publik adalah antar para pihak, pemohon dan termohon, termohon jelas badan publik. Termohon adalah setiap orang, kelompok orang, atau organisasi berbadan hukum," ujar Gede.

"Saudara pemohon meminta permohonan informasi sendiri, kelompok orang, atau organisasi yang berbadan hukum? Kalau atas nama Foini, Foini kan lembaga, bukan orang, mana badan hukumnya?," tanya majelis.

Oleh sebab itu, majelis sidang meminta pihak Foini untuk melengkapi surat kuasa berdasarkan surat permohonan yang diberikan ke pihak KIP.

Kemudian, majelis sidang juga melakukan pemeriksaan yang sama terhadap pihak BKN. Namun, pihak BKN juga tidak melengkapi surat kuasa karena masih dalam proses.

“Surat kuasanya sedang diurus, namun sidang hari ini kami menggunakan surat tugas," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

Gede pun menjelaskan pentingnya surat kuasa dalam sidang sengketa tersebut. Menurut dia, pernyataan, keterangan, sikap dan lainnya adalah perwakilan dari lembaga, baik BKN maupun KPK bukan atas pribadi.

"Makanya kita butuh surat kuasa sebagai landasan hukumnya, karena ini belum ada surat kuasa, keterangan tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada landasan hukum," ujar Gede.

Lebih lanjut, mejelis juga meminta surat kuasa kepada pihak termohon KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki surat kuasa namun belum disampaikan kepada pihak KIP.

"Surat kuasa itu belum kami terima," ujar majelis.

"Ya memang belum kami serahkan karena baru hari ini kami lengkapi yang mulia," jawab Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.

Dengan tidak lengkapnya surat kuasa dari berbagai pihak yang bersengketa, maka majelis memutuskan untuk menunda sidang fase pertama terkait sengketa informasi publik tersebut ke pekan berikutnya dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan awal.

"Maka dengan demikian, sidang antara Foini dengan BKN dan Foini dengan KPK akan diskor untuk dilaksanakan sidang selanjutnya pada minggu berikutnya," ujar Gede.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/12380591/legal-standing-pemohon-dan-termohon-sengketa-informasi-publik-terkait-twk

Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke