Salin Artikel

Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Pernyataan itu disampaikan Feri menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan pegawai KPK.

“Kami menyampaikan bahwa pilihan terbaik adalah Presiden menyelesaikan dengan menggunakan kekuatan yang ada dalam dirinya yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Feri pada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

“Dimana Presiden sebagai pimpinan tertinggi PNS, berwenang untuk mengangkat pegawai menjadi PNS termasuk pegawai KPK dalam proses alih status ini,” sambung dia.

PP Nomor 17 tahun 2020 adalah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 PP tersebut disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Menurut MA dalam putusannya, gugatan terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat, karena hasil asesmen TWK bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.

Selain itu secara substansial MA menilai desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Feri menyebut putusan MA itu tidak berbenturan dengan temuan Komnas HAM dan Ombdusman RI terkait pelaksanaan TWK.

“Karena temuan ombdusman RI dan Komnas HAM itu terkait dengan prosedur pelaksanaan yang bermasalah,” kata dia.

Menurut Feri norma dari suatu peraturan bisa benar, pejabat dan badan tata usaha negara bisa memiliki kewenangan tapi dalam pelaksanaan suatu kebijakan tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang.

“Kita lihat dalam temuan Ombdusman RI dan Komnas HAM terdapat berbagai kesewenang-wenangan dalam berbagai proses TWK dan itu menjadi permasalahan administratif yang harus diselesaikan,” paparnya.

Terakhir Feri menegaskan bahwa putusan MA tidak mengubah fakta bahwa ada tindakan maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK seperti yang ditemukan Ombudsman RI dan Kimnas HAM.

Diketahui MA menolak uji materi yang diajukan pegawai KPK yang tak lolos TWK terkait dengan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Salah satu alasan MA adalah para pegawai tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, namun karena hasil asesmen TWK menunjukan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

MA menyatakan Pasal 5 Ayat (4) Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/12572301/usai-putusan-ma-presiden-dinilai-berwenang-angkat-pegawai-kpk-tak-lolos-twk

Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke